PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) merupakan salah satu kegiatan dalam sebuah lembaga pendidikan di awal tahun pelajaran beru melalui penyeleksian yang telah ditentukan oleh pihak lembaga pendidikan kepada calon siswa baru.
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 adalah peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terbaru yang menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Dengan diterbitkannya Permendikbud No. 51 Tahun 2018, Kemendikbud telah menyesuaikan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan disetiap instansi/ sekolah. Didalam Permendikbud terbaru nomor 51 Tahun 2018 dinyatakan bahwa PPDB tahun pelajaran 2019/2020 dilakukan berdasarkan prinsip nondiskriminatif; objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Pasal 3 berdasarkan Permendikbud 51/2018 menyatakan bahawa Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
- mendorong peningkatan akses layanan pendidikan;
- digunakan sebagai pedoman bagi:
1. kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya; dan
2. kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Serta tata cara PPDB Pasal 4 berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan bahwa:
- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.
- Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap:
a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang. - Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
- Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
b. tanggal pendaftaran;
c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;
d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan
e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB. - Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
- Pengumuman penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.
- Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.
Dan tertuang di dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Pasal 5 untuk PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) dan jika dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).
Informasi selengkapnya tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK berdasarkan Permendikbud Nomor (No) 51 Tahun 2018 silahkan mendownloadnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
Permendikbud No 51 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP, SMA, SMK yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment