Permendikbud Nomor 50 Tahun 2018 - Selain Permendikbud No 51 tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah menerbitkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2018 tentang Lingkup Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan yang dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019.
Dekonsentrasi adalah merupakan pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Dengan dikeluarkannya Permendikbud No 50 Tahun 2018 ini telah diatur urusan pemerintahan bidang pendidikan dilimpahkan kepada Gubernur.
Urusan Pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi tahun anggaran 2019 meliputi:
a. program pendidikan dasar dan menengah;
b. program guru dan tenaga kependidikan; dan
c. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2018 Pasal 3 menegaskan bahwa : Alokasi anggaran Urusan Pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi tahun anggaran 2019.
Alokasi anggaran urusan Pemerintah Bidang Pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan dekonsentrasi Tahun anggaran 2019 dapat bapak dan ibu lihat di lampiran Permendikbud Nomor 50 Tahun 2018.
Untuk lebih jelasnya, silahkan bapak ibu unduh Permendikbud Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Lingkup Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan yang dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019 melalui link di bawah ini;
Permendikbud No. 50 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Permendikbud Nomor (No) 50 Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Wednesday, January 16, 2019
Permendikbud Nomor 50 Tahun 2018
Tags
# Permendikbud
Share This
Permendikbud
Label:
Permendikbud
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment