Dalam Peraturan Presiden no. 3 Tahun 2019 yang dimaksud dengan Turnjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Anggaran adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 berdasarkan Perpres No 3 Thn 2019 yakni Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran diberikan Tunjangan Analis Anggaran setiap bulan.
Pasal 4 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor (No) 3 Tahun 2019, Pemberian Tunjangan Analis Anggaran bagi:
- pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemberian Turnjangan Analis Anggaran dihentikan apabila pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besarkanya Tunjangan yang diberikan pada Jabatan Fungsional Analis Anggaran berdasarkan Perpres No. 3 Tahun 2019 yakni
Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Perpres No 3 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan dibawah ini;
Perpres No 3 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment