Juknis BOS Reguler merupakan program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
Berdasarkan Permendikbud No. 3 Tahun 2019, Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2019 ini di alokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada:
- SD
- SMP
- SMA
- SMK
- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
Dana BOS tersebut dialokasikan dan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis BOS 2019 permendikbud Nomor 3 Tahun 2019. Petunjuk teknis BOS Terbaru 2019 ini merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.
Perhitungan penggunaan BOS untuk sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut;
- SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
- SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
Selengkapnya, bagi bapak dan ibu yang belum memiliki Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD, SMP, SMA, SMK, SLB Tahun 2019/2020 bisa mengunduhnya pada tautan link yang saya sematkan dibwah ini;
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018.PDF, Unduh
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019.PDF, Unduh
Demikian Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS 2019/2020 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment