Dikutip dari viva.co.id, Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan 6 (enam) kategori disiapkan untuk ratusan ribu guru, baik itu yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non-PNS. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan agar ke-6 paket tunjangan tersebut wajib direalisasikan di tahun 2019.
Apa saja ke enam Kategori Tunjangan Guru Agama dari Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019, untuk lebih jelasnya berikut ini 6 klasifikasi guru yang disiapkan tunjangan Kemenag dari APBN 2019.
Enam Klasifikasi Guru Agama Disiapkan Tunjangan Kemenag dari APBN Tahun 2019
- Guru untuk kategori PNS tersertifikasi, ada sekitar 118.983 guru, yang kemudian kita alokasikan anggaran tidak kurang dari 5,06 triliun rupiah," katanya.
- Tunjangan untuk guru non-PNS yang sudah inpassing. "Ini kategori 2B, kalau yang tadi 1B (PNS tersertifikasi). Ini juga akan mendapatkan TPG (tunjangan profesi guru), untuk sebanyak 90.704 guru (total anggaran) tidak kurang dari 2,98 triliun rupiah dialokasikan untuk ini," katanya.
- Tunjangan untuk guru non-PNS yang belum inpassing atau kategori 3B. Kemenag mengalokasikan Rp1,82 triliun untuk 101.484 guru.
- Tunjangan khusus untuk guru yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan dan terluar. "Ini kategori 4B. Yang akan menjangkau tidak kurang dari 4.500 guru 72,9 miliar rupiah," ujar Lukman.
- Tunjangan insentif bagi guru non-PNS yang belum inpassing dan belum tersertifikasi atau kategori 5B sebanyak 241.665 guru dengan total anggaran Rp 900 miliar.
- Tunjangan kinerja bagi guru PNS, baik yang belum sertifikasi maupun sudah sertifikasi," kata Lukman.
Bagi yang belum bersertifikasi, akan mendapatkan tunjangan 100 persen dari grading-nya. "Bagi yang sudah sertifikasi maka dia memperoleh haknya sebesar selisih tukin (tunjangan kinerja) dari TPG-nya," ujar Lukman.
Informasi yang bisa anda dapatkan terkait tentang Tunjangan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019, anda bisa membacanya Juknis Insentif Guru Non PNS Madrasah dan Kemenag.
"Sejumlah provinsi sudah mulai merealisasikan pada bulan Desember, yang memiliki anggaran untuk kepentingan ini. Tapi yang jelas, di 2019 wajib merealisasikan tunjangan profesi guru kita, termasuk tunjangan insentif dan tunjangan khusus bagi mereka yang ada di daerah 3T," kata Lukman.
Source : viva.co.id
No comments:
Post a Comment