Dikutip dari Juknis Bantuan Pemerintah RDA 2019, Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019 disusun sebagai acuan dalam menetapkan dan melaksanakan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019 kepada Desa Adat yang mengajukan bantuan.
Bantuan Pemerintah Revitalisasi Adat Tahun 2019 adalah merupakan kegiatan pemberian bantuan pemerintah kepada desa adat yang dimanfaatkan untuk perbaikan sarana dan prasarana kebudayaan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas keberadaan desa adat dalam rangka pemajuan kebudayaan. Penerima Bantuan adalah Desa Adat yang memiliki kekuatan identitas budaya.
Tujuan dari Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019 adalah untuk:
- meningkatkan jumlah dan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan;
- menghidupkan kembali Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah;
- menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan;
- menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan; dan
- mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya.
Persyaratan Penerima Bantuan Penerima Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019 harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagai berikut;
- Persyaratan Administrasi
Mengajukan secara tertulis usulan bantuan kepada Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Format terlampir), yang dilengkapi dengan:
a. judul sampul usulan (Format terlampir);
b. daftar isi usulan (Format terlampir);
c. profil Desa Adat (Format terlampir);
d. alasan, tujuan, dan hasil yang diharapkan (Format terlampir);
e. Peraturan Daerah mengenai penetapan Desa Adat apabila Desa Adat sudah ditetapkan oleh bupati atau walikota;
f. akta notaris pendirian Desa Adat yang didalamnya menunjukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) atau surat keterangan keberadaan Desa Adat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang kebudayaan apabila Desa Adat belum ditetapkan oleh bupati atau walikota;
g. surat pernyataan dukungan pengajuan bantuan yang berisikan tanda tangan paling sedikit 50 (lima puluh) orang warga dari Desa Adat dengan disertai fotokopi KTP/Surat Keterangan Tanda Penduduk;
h. fotokopi KTP dan Kartu Keluarga dari pengurus Desa Adat (ketua, sekretaris, dan bendahara) untuk membuktikan bahwa pengurus Desa Adat tidak berasal dari keluarga inti yang sama;
i. pakta integritas (Format terlampir);
j. surat pernyataan tidak ada konflik internal (Format terlampir);
k. surat pernyataan tidak terkait dengan partai politik (Format terlampir);
l. surat pernyataan kesanggupan melaksanakan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019 (Format terlampir);
m. surat pernyataan yang menyatakan bahwa bangunan adat yang akan direvitalisasi adalah milik komunal dan/atau pemanfaatannya oleh komunal;
n. surat izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk revitalisasi bangunan adat yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya;
o. fotokopi rekening bank pemerintah atas nama Desa Adat; dan
p. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Desa Adat.
2. Persyaratan Teknis
Menyampaikan usulan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang memuat foto kondisi bangunan yang akan direvitalisasi serta gambar rencana bangunan adat yang akan direvitalisasi dengan menunjukkan bentuk bangunan, ukuran bangunan, dan bahan yang akan digunakan, yang ditetapkan dan ditandatangani oleh pengurus Desa Adat.
Info selengkapnya, silahkan anda download Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat (RDA) Tahun 2019 melalui tautan link yang saya sematkan dibawah ini;
Juknis Bantuan Pemerintah RDA 2019.pdf, Unduh
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019 yang dapat saya bagikan, smeoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment