Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan lslam Nomor 7214 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah Tahun 2018, Ditjen Pendis kini menerbitkan beberapa perubahan berdasarkan Surat Edaran Nomor :1401 /Dj .I/KU.01.1 /04/2018 Tentang Revisi Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018. beberapa perubahan dimaksud sebagai berikut:
1. Ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang dipedomani sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 10. Adapun ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang tertulis pada halaman 15 poin 26f sepenuhnya dihapus atau dinyatakan tidak berlaku.
2. Ketentuan beban kerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Pembina pramuka sebagaimana tertulis pada halaman 9 poin 11e. Adapun ketentuan beban kerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka yang tertulis pada halaman 14 poin 26a yang awalnya tertulis:
a. Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu, Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya adalah sebagai berikut:
1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
4) Jumlah rombel >18 sebanyak 4 pembina pramuka.
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
a, Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya adalah sebagai berikut:
1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
4) Jumlah rombel >18 sebanyak4 pembina pramuka.
Selengkapnya, Link Download Edaran Revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2018, Unduh
Besaran Tunjangan Profesi Guru berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2018 sebagai berikut:
- Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per buan.
- Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per buan disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Goongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang bedaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta ima ratus ribu rupiah) per buan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Untuk Kriteria Guru Madrasah Penerima Tunjangan Profesi (TPG) dan informasi lainnya bisa anda unduh juknis Penyaluran TPG Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Juknis dan SK Dirjen TPG Madrasah 2018, Unduh
Demikian Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah Kementerian Agama Repulik Indonesia (Kemenag) Revisi Terbaru Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment