Diterbitkannya Juknis BOS Madrasah Tahun 2019/2020 dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan nasional melalui peningkatan mutu pendidikan dan penuntasan wajib belajar, maka dengan demikian perlu adanya program bantuan Operasional Sekolah yang dapat menunjang proses belajar mengajar dimadrasah.
Juknis Madrasah Tahun 2019 ini resmi yang ditanda tangai oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamarudin Amin. Ruang lingkup petunjuk teknis pelakasanaan bantuan operasioanl Sekolah pada madrasah tahun anggaran 2019 yaitu memuat mekanisme pelaksanaan dana BOS, penggunaan dana BOS, monitoring dan supervisi dana BOS, pelaporan dan pertanggungjawaban dana BOS.
Berasarkan Juknis BOS Madrasah 2019, besar biaya satuan BOS 2019 tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Jumlah yang diterima madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
- Rp. 800.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Rp. 1.000.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Rp. 1.400.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Aliyah (MA)
Selengkapnya, bagi Bapak/Ibu Bendahara BOS Madrasah yang belum memiliki Juknis BOS Madrasah Tahun 2019-2020 silahkan download melalui tautan link yang saya sematkan dibawah ini;
Juknis BOS Madrasah 2019.pdf, Unduh
Demikainlah Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Opersional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun 2019 kami sampiakan, semoga bermanfaat.
Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
ReplyDeletehanya di D*E*W*A*P*K / pin bb D87604A1
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)