Mekanisme Pengajuan PAK Online Diktis - Blog Materi Pembelajaran

Kumpulan Artikel tentang pendidikan, materi pembelajaran dan artikel menarik lainnya

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Saturday, February 2, 2019

Mekanisme Pengajuan PAK Online Diktis

Mekanisme Pengajuan PAK Online Diktis - Penilaian Angka Kredit Bagi Dosen dilingkungan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam atau di sebut juga PAK Diktis digunakan untuk kenaikan pangkat Dosen.

Kenaikan Pangkat Dosen Kemenag diperlukannya pengjuan PAK Diktis, dalam pengajuan PAK Dosen bisa dilakukan secara Online (Daring). Bagaimana Mekanismenya? Adapun mekanisme pengajuan PAK Diktis Online sabai berikut:

Mekanisme Sistem Online

  • Kenaikan pangkat Dosen PTKI dilakukan melalui mekanisme Pengajuan/Usulan dari Kopertais untuk Dosen Swasta, sedangkan Dosen Negeri diusulkan oleh Lembaga PTKIN terkait.
  • Data Dosen (yang mengajukan KP) dapat diinput sendiri oleh Dosen melalui persetujuan Bagian Kepegawaian setempat.
  • Alamat Website PAK Diktis: http://diktis.kemenag.go.id/pak



Penetapan angka kredit dan kenaikan jabatan lektor Kepala dan Guru Besar pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, anda bisa membaca surat edaran Nomor SE/Dj .I/Kp.07.1/4/2015 tentang Penetapan Angka Kredit dan Kenaikan Jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Untuk mendownload sudata edaran tersebut ada dibagian bawah postingan.

Untuk lebih jelasnya, silahkan download Mekanisme Pengajuan PAK Online Diktis, Surat edaran penetapan angka kredit, edaran karya ilmiah dosen, dan prefil penelitaian dosen melalui tuatan link yang saya sematkan dibawah ini;

Mekanisme Pengajuan PAK Online Diktis.pdf, Unduh
Surat Edaran No. SE/Dj .I/Kp.07.1/4/2015 Penetapan Angka Kredit Dosen.pdf, Unduh
Edaran Cek Similarity Karya Ilmiah Dosen.pdf, Unduh
Contoh File Profile Penelitian.docx, Unduh

Informasi selengkapnya, silahkan bapak dan ibu akses di laman : http://diktis.kemenag.go.id/pak/

Demikian Info tentang Mekanisme Pengajuan PAK Online Diktis yang dapat kami sampaikan, smeoga bermanfaat.

Source : http://diktis.kemenag.go.id

No comments:

Post a Comment