DAK Non Fisik merupakan dana yang di alokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus Non fisik yang merupakan urusan daerah. Dan yang dimaksud BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.
Maksud dari penerbitan Juknis BOP PAUD (PAUDNI) 2019 adalah untuk memberikan acuan atau pedoman bagi pemerintah daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Non fisik BOP PAUD.
Tujuan Juknis BOP PAUD Tahun 2019:
- Pemanfaatan DAK Non fisik BOP PAUD tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien.
- Pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
Prinsip penggunaan BOP PAUD Tahun 2019:
- Efisien yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Efektif yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesarbesarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
- Transparan yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP PAUD;
- Adil yaitu semua anak baik laki-laki maupun perempuan memperoleh hak yang sama dalam memperoleh layanan pendidikan anak usia dini.
- Akuntabel yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan.
- Kepatutan yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional.
- Manfaat yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal.
Persyaratan Penerima Dak Nonfisik BOP PAUD 2019:
- memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);
- memiliki peserta didik berjumlah minimal 12 yang terdaftar dalam Dapodik PAUD dan Dikmas;
- memiliki rekening yang digunakan atas nama Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal; dan
- memiliki nomor pokok wajib pajak.
Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Juknis Penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD Tahun 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 bisa mengunduhnya pada tautan link yang saya sematkan dibwah ini;
Juknis BOP PAUD 2018.PDF, Unduh
Juknis BOP PAUD Tahun 2019, Unduh
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019 sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2019 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment