Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Kualitas Dapodik - Blog Materi Pembelajaran

Kumpulan Artikel tentang pendidikan, materi pembelajaran dan artikel menarik lainnya

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Wednesday, January 23, 2019

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Kualitas Dapodik

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Kualitas Dapodik - Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2018 tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodik). Sesuai dengan isi surat edaran tersebut, surat edaran ini diterbitkan untuk terus meningkatkan kualitas Dapodik.

Secara garis besar terdapat 6 poin yang harus diperhatikan pada Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2018 tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodik). Adapun kutipan urat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2018 Tentang Kualitas Dapodik adalah sebagi berikut:

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kualitas Dapodik

Dalam rangka untuk terus meningkatkan kualitas data Dapodik, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0993/D/PR/2018 tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah. Adapun isi Surat Edaran tersebut secara garis besar adalah sebagai berikut:
  1. Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota secara aktif memantau progress pengiriman dapodik melalui laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/progres.
  2. Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota melakukan verifikasi atas kelengkapan data yang di inputkan pada Dapodik, dan jika hasil verifikasi terdapat sekolah sudah tidak beroperasi dan tidak sinkronisasi 3 semester berturut-turut maka dilakukan penghapusan dari sistem Dapodik.
  3. Apabila dalam pelaksanaan BOS terdapat pelanggaran yang dapat merugikan negara, sekolah dan/atau peserta didik, maka oknum yang bersangkutan diberikan sanksi oleh aparat/pejabat yang berwenang.
  4. Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota dapat melakukan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi dan layanan teknis Aplikasi Dapodikdasmen.
  5. Dalam hal sekolah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memiliki siswa kurang dari 60 (enam puluh), dapat dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat terdekat. Ketentuan lebih lanjut tertera pada surat edaran.
  6. Untuk menjamin kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah, mulai Tahun Anggaran 2020 dana BOS hanya akan dialokasikan bagi Satuan Pendidikan yang sudah terakreditasi.

Selengkapnya, bagi bapak ibu yang belum memiliki Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No. 0993/D/PR/2018 tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodik) bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan dibawah ini;

SE Dirjen Dikdasmen No 0993/D/PR/2018.pdf, Unduh
Link Anternatif : SE Dirjen Dikdasmen No. 0993/D/PR/2018.pdf, Unduh

Demikian Informasi Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2018 tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodik) yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

No comments:

Post a Comment