Diterbitkannya Perpres No 2 Tahun 2019 bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktifitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Pemberian Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihentikan apabila pegawai negeri sipil (PNS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2019 tadalah sebagai berikut:
- Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Utama Rp 1.522.000,00
- Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya Rp 1.290.000,00
- Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Rp 1.003.000,00
- Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp 540.000,00
Selengkapnya, bagi bapak dan ibu yang belum memiliki Peraturan Presiden Nomor (No) 2 tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan dibawah ini;
Perpres No. 2 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dapat saya bagikan, semoga barmanfaat.
No comments:
Post a Comment