Diterbikannya Permendikbud No. 33 Tahun 2018 maka dengan demikian Permendikbud No. 10 Tahun 2018 dinyatakan tidak berlaku karena status Permendikbud No 33 Tahun 2018 merupakan peraturan menteri baru yang mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Peraturan baru yang diterbitkan pada Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 yang perlu mendapat perhatian yakni "Kehadiran Guru" bagi yang menerima tunjangan profesi, ditegaskan bahwa "Guru yang menerima tunjangan profesi tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka dihentikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru pada bulan berkenaan".
Adapun Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk:
- memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;
- mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan
- membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai Guru PNSD profesional.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018, Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Kriteria Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut:
- berstatus sebagai Guru PNSD yang diangkat oleh Pemerintah Daerah dan mengajar pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat pada Dapodik;
- aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
- memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
- memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
- mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan; dan
- tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah.
Informasi selengkap, silahkan bapak dan ibu guru download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 33 Tahun 2018 melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
Permendikbud No 33 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang berisi Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment