Melalui kegiatan FKBM 2019, diharapkan akan meningkatkan jumlah dan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, menghidupkan kembali Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah, menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan, menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan, dan mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya.
Nah, agar penyaluran dan pemanfaatan bantuan pemerintah tersebut dapat berjalan tertib, efektif, efisien, dan bertanggung jawab sesuai tujuan yang diharapkan, maka perlu adanya Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2019.
Dirjen Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Falilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2019. Bantuan Pemerintah tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembelian alat-alat penunjang kegiatan Pemajuan Kebudayaan antara lain alat musik, alat pahat, alat tenun, alat membatik, atau kostum yang nantinya dapat meningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya dalam rangka pemajuan kebudayaan.
Tujuan dari Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat (FKBM) Tahun 2019 adalah untuk:
- Meningkatkan jumlah dan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan;
- Menghidupkan kembali Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah;
- Menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan;
- Menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan; dan
- Mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya.
Informasi lebih lengkapnya, bapak ibu silahkan mendownload Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat (FKBM) Tahun 2019 melalui tautan link yang saya sematkan dibawah ini;
Juknis Bantuan Pemerintah FKBM 2019.PDF, Unduh
Demikian Petunjuk Teknis/ Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat (FKBM) Tahun 2019 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Source: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
No comments:
Post a Comment