Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018.
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018 adalah merupakan nilai minimal yang harus di penuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Adapun salinan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018 adalah sebagai berikut;
Pasal 2 Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018, adalah sebagai berikut;
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 meliputi:
a) Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b) Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pasal 3 Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018, adalah sebagai berikut;
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua) yaitu:
a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
Pasal 3 Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018, adalah sebagai berikut;
Ketentuan dalam pasal 3 (tiga) dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
d. Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
e. Diaspora;
f. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.
Pasal 5 Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018, adalah sebagai berikut;
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi
peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus, yaitu:
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
- Nilai terendah dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
Jika kita ambil kesimpulan, untuk lulus CPNS khusunya Guru Honorer Kategori-II (K2) maka bapak/ ibu dewan guru harus memiliki nilai SKD paling sedikit 260 dan dengan nilai TIU paling sedikit 60. Jangan lupa juga untuk mempelajari soal-soal CPNS 2018.
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu yang belum memiliki Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
Permenpan rb nomor 37 tahun 2018 final.pdf, Unduh
Demikian Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment