Penetapan kebutuhan jumlah atau jenis jabatan pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut kriteria penetapan kebutuhan adalah merupakan pemberian pertimbangan guna memenuhi kebutuhan jenis dan jumlah serta kenis jabatan pegawai negeri sipil di instansi pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan Nawacita dan mendukung rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Adapun salinan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan (Formasi) Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, adalah sebagai berikut;
Pasal 1 Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018
1. Penetapan kebutuhan secara nasional tahun 2018 yaitu Zero Growth
2. Total alokasi penetapan kebutuhan untuk instansi pusat dan daerah sejumlah 238.015 (dua ratus tiga puluh delapan ribu lima belas) dengan rincian;
a. Instansi pusat sebanyak 51.271; dan
b. Intamsi daerah sebanyak 186.744
Pasal 2 Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018
Prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 untuk:
a) bidang pendidikan;
b) bidang kesehatan;
c) bidang infrastruktur;
d) Jabatan Fungsional; dan
e) jabatan teknis lain.
Rekomendasi kami:
Persyaratan Tenaga Honorer K2 Guru dan Kesetahan Tahun 2018
Soal Siap CPNS Tahun 2018
Kebijakan Penetapan Kebutuhan dan Pertimbangan Kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;
- Penetapan kebutuhan dialokasikan untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
- Alokasi penetapan kebutuhan (formasi) untuk Instansi Pusat memperhatikan:
a. Usulan penetapan kebutuhan (formasi) dari Kementerian/Lembaga;
b. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memasuki Batas Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah Instansi tahun 2018;
c. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang ada/eksisting;
d. Rencana strategis; dan
e. Organisasi baru. - Alokasi penetapan kebutuhan (formasi) untuk Instansi Daerah memperhatikan:
a. Usulan penetapan kebutuhan (formasi) dari Instansi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
b. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memasuki Batas Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah Instansi tahun 2018;
c. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang ada/eksisting;
d. Rasio belanja pegawai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. Rencana strategis, arah pembangunan, dan potensi daerah; dan
f. Kondisi geografis daerah (pegunungan dan kepulauan).
Selengkapnya, bagi anda yang ingin mengetahui info CPNS sesuai Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bisa mengundunya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
Permenpan RB No 36 Tahun 2018 Final.pdf, Unduh
Permenpan RB No 37 Tahun 2018 Final.pdf, Unduh
Permenpan RB No 36 Tahun 2018 Final.pdf, Unduh
Permenpan RB No 37 Tahun 2018 Final.pdf, Unduh
Demikian Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment