Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Dalam rangka untuk meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas aparatur Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, perlu menetapkan kebijakan pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pasal 2 Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini bertujuan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengawasan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pasal 3 Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mempunyai sasaran untuk memastikan pengelolaan anggaran dan kinerja di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. sesuai dengan tugas dan fungsi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
c. memenuhi prinsip efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan sumber dana; dan
d. memenuhi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pasal 4 Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2018
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur:
a. kebijakan pengawasan; dan
b. pelaksanaan pengawasan.
Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini:
Permendesa No 9 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Permendesa Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment