Berdasarkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 arti Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.
Lalu Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disingkat BAN PAUD dan PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN SM, PAUDIN dan PNF Pasal 2 sebagai berikut:
- Akreditasi yang dilakukan Pemerintah dilaksanakan oleh BAN terdiri atas:
a. BAN-S/M untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal; dan
b. BAN PAUD dan PNF untuk Satuan Pendidikan pada PAUD dan Pendidikan Nonformal. - BAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 3 Sesuai Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal sebagai berikut:
- Anggota BAN terdiri atas ahli di bidang evaluasi pendidikan, kurikulum, manajemen pendidikan, atau ahli profesional/praktisi yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu dan relevansi pendidikan.
- BAN memiliki susunan organisasi sebagai berikut:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota. - Anggota BAN berjumlah gasal paling sedikit 11 (sebelas) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
- Anggota BAN ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usul tim seleksi.
- Ketua dan Sekretaris BAN dipilih oleh anggota BAN berdasarkan suara terbanyak dan ditetapkan oleh Menteri.
- Ketua dan Sekretaris BAN dapat membuat kebijakan berdasarkan rapat pleno anggota dan berdasarkan tugas dari Menteri.
- Ketua BAN bertugas memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas BAN.
- Sekretaris BAN bertugas:
a. mengelola pelaksanaan ketatausahaan BAN; dan
b. membantu ketua BAN dalam melaksanakan tugasnya.
Selengkapnya, bagi Sekolah yang belum memiliki Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (SM) dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDIN) dan Pendidikan Nonformal (PNF) yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment