Pemerintah selain menerbitkan PP No 19 tahun 2018 dan PP no 20 tahun 2018, juga terbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018.
Adapun salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018, adalah sebagai berikut:
Pasal 4 berasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018, sebagai berikut:
- Pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibayarkan pada bulan Juli.
- Dalam hal pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
- Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8 berasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018, sebagai berikut:
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
1. menteri; dan
2. pejabat pimpinan tinggi;
b. wakil menteri atau jabatan setingkat wakil menteri;
c. staf khusus di lingkungan kementerian;
d. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. hakim ad hoc; dan
f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu yang belum memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018 yang dapat saya bagikan semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment