Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui Dirjen Pendis telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 378/ Dt.I.II/2/ Kp.02.3/5/2018 Tentang Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan tertanggal 16 Mei 2018.
Kabar yang dinanti-nanti oleh Guru Honorer/ PNS di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) akhirnya datang juga, ini merupakan sebuah kabar penuh dengan kegembiraan. Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran sertifikasi untuk guru Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Honorer melalui jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan Tahun 2018.
Rekomendasi kami: Soal Pretest PPG/ PPGJ Tahun 2018
Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru dalam Jabatan bagi guru madrasah bersama ini di sampiakan hal-hal berikut:
- Tahapan persiapan terdiri dari:
a. Pemetaan Linieritas ijazah S-1/ D-4
b. Pendaftaran Calon Peserta
c. Seleksi Akademik
d. Seleksi Administrasi - Pemetaan linieritas ijazahS1/ D4 di dikuti oleh seluruh guru Madrasah yang dilaksanakan melalui SIMPATIKA;
- Calon Peserta PPG dalam Jabatan adalah guru madrasah yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2005, kecuali:
a. Guru pada MAN Insan Cendekia
b. Guru madrasah penyelenggara pendidikan madrasah luar biasa
c. Guru madrasah penyelenggara pendidikan inklusi - Calon Peserta PPG dalam jabatan yang memenuhi syarat mendaftarkan diri melalui SMPATIKA ( http://simpatika.kemenag.go.id/ ) menggunakan akun masing-masing mulai tanggal 16 - 26 Mei tahun 2018.
- Pelaksanaan selekasi akademik akan dilakukan memalui tes Online meliputi "Tes Potensi Akademik, Tes Pedagogik, Tes Bidang Studi, dan Tes Bakat dan Minat".
- Pelakasanaan selekasi akademik akan dilaksanakan di tempat ujian kompetensi (TUK) yang waktu dan tempatnya akan ditentukan kemudian.
Rekomendasi kami: Kisi-kisi Soal Pretest PPGJ/PPG Tahun 2018
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu dewan guru PNS/ Honorer Madrasah yang belum memiliki Surat Edaran Dirjen pendis Nomor 378/ Dt.I.II/2/ Kp.02.3/5/2018 Tentang Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu dewan guru PNS/ Honorer Madrasah yang belum memiliki Surat Edaran Dirjen pendis Nomor 378/ Dt.I.II/2/ Kp.02.3/5/2018 Tentang Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
SE Dirjen Pendis Pelaksanaan PPG Kemenag 2018.pdf, Unduh
Demikian Pendaftaran PPG dalam Jabatan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment