Jadwal kerja PNS pada Bulan Ramadhan 2018 dikurangi 1 (satu) jam dari biasanya berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Nomor 336 Tahun 2018 Tentang Jam Kerja ASN/ PNS, TNI, dan POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H).
Pemerintah mengurangi satu jam kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan 2018. Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari kerja menjadi 32.5 jam per minggu.
Pemerintah memberikan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada bulan Ramadahan 1439 H bertujuan agar ASN, TNI dan Polri dapat meningkatkan kualitas puasa di bulan Ramadhan 1439 H. Menteri PANRB Asman Abnur berpesan agar pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. kepada PNS, TNI, dan POLRI walaupun sedang menjalankan ibadah puasa.
Surat Edaran Nomor : B/335/M.KT.02/2018 tentang Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan 2018 ditunjukkan kepada:
- Para Menteri Kabinet Kerja
- Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Jaksa Agung Republik Indonesia
- Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian
- Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara
- Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural
- Para Pimpinan Lembaga lainnya, Para Gubernur, dan
- Para Bupati/Walikota.
Adapun Salinan Surat Edaran Menpan RB Nomor : B/335/M.KT.02/2018 Tentang Jam Kerja ASN (PNS), TNI dan POLRI Selama Bulan Ramadhan 1439 H (2018) sebagai berikut:
Adapun Salinan Surat Edaran Menpan RB Nomor : B/336/M.KT.02/2018 Tentang Jam Kerja ASN (PNS), TNI dan POLRI Selama Bulan Ramadhan 1439 H (2018) sebagai berikut:
1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja :
- Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00
- Waktu istirahat : Pukul 12.00 - 12.30 - Hari Jumat : Pukul 08.00 - 15.30
- Waktu istirahat : Pukul 11.30 - 12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :
- Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00
- Waktu istirahat : Pukul 12.00 - 12.30 - Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30
- Waktu istirahat : Pukul 11.30 - 12.30
3. Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan ramadhan adalah 32.50 jam per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja bulan ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasidan kondisi setempat.
Demikian info tentang Jam Kerja PNS Selama Bulan Suci Ramadhan 1439 H (2018) yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment